Buruan Urus, Ada Pemutihan Pajak Lagi Nih, Biaya Balik Nama dan Sanksi Administratif Dibebaskan

Table of Contents


Saat ini banyak pemilik kendaraan baik motor atau mobil yang pajaknya sudah kadaluwarsa. Tapi sekarang ada kabar gembira nih untuk pemilik kendaraan.
Kabar menggembirakan datang dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng).
Pasalnya denda pajak kendaraan akan dibebaskan mulai 17 Februari 2020 ini dan berakhir pada 16 Juli 2020.
Hal tersebut pun dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Tavip Supriyanto.
"Iya betul. Rencana kami mulai 17 Februari ini," kata Tavip, dilansir dari Tribunjateng.com, Selasa (11/02/2020).
Pembebasan dimaksud bila pengendara tidak membayarkan denda pajak selama kurun waktu tertentu.
Dengan program itu, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan.
Di sisi lain, tentunya pendapatan daerah dari sektor ini dapat meningkat.
Brosur info pemutihan atau penghapusan denda pajak. (Istimewa)

Tidak hanya penghapusan denda administrasi yang digratiskan, tetapi juga dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Terkait syarat dan ketentuan, Bapenda Jateng masih merumuskan petunjuknya.

"Ini kami masih selesaikan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)," jelasnya.

Memang pada 2019 lalu, provinsi ini tidak ada program pemutihan, namun untuk tahun 2020 program Bebas denda pajak digelar kembali.

Tahun lalu, Jateng hanya mengadakan program undian berhadiah untuk masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan.

Hingga Oktober 2019, Bapenda Jateng telah merealisasikan pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 3,8 triliun.

Target pendapatan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah pada 2019 lalu ditetapkan sebesar Rp 4,5 triliun.


Mas Iwan
Mas Iwan Blog ini dibuat dengan tujuan untuk berbagi kepada semua orang yang membutuhkannya.

Post a Comment

Checkout Form
Data Anda
CHECKOUT