Pria di Pringsewu, Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Siswi SMP di Penginapan
Siapngoding.my.id - Pringsewu : Seorang pria berinisial SH (29) warga Kecamatan Pagelaran , Kabupaten Pringsewu, Lampung diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Pringsewu.
SH diduga kuat telah menyetubuhi seorang gadis remaja berusia 14 tahun yang masih duduk dibangku kelas 3 SMP.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Iran Romadhon yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku yang bekerja sebagai buruh ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Pringsewu pada Kamis (29 Agusutus 2024).
"Pelaku merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu," kata Iptu Iran, saat dikonfirmasi, Jumat (30/8/2024).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu, 13 April 2024 di sebuah penginapan di Kelurahan Pringsewu Selatan.
Kasus ini terungkap setelah korban meninggalkan rumah selama beberapa hari, akhirnya kembali dan menceritakan kejadian tragis tersebut kepada keluarganya.
"Setelah diintrogasi oleh keluarganya, korban mengaku bahwa selama pergi dari rumah, dirinya telah disetubuhi oleh tersangka SH, " ujar Iptu Iran.
Tidak terima dengan perlakuan terhadap putrinya, ibu korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, tersangka SH mengakui perbuatannya.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, SH dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Post a Comment